Tersangka Pencuri Arang di Desa Lopana Amurang Diamankan Polisi: Penggerebekan Dini Hari Ungkap Aksi Kriminalitas Pedesaan
News Melonguane– Unit Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MB (18), warga Desa Maliku, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian arang di gudang milik warga Desa Lopana Jaga II, Kecamatan Amurang Timur. Operasi penangkapan yang digelar pada Jumat dini hari (26/09/2025) sekitar pukul 01.00 Wita ini merupakan buah dari respons cepat polisi atas laporan kehilangan dari masyarakat.
Aksi penggerebekan yang berlangsung lancar ini berhasil mengamankan tersangka dan mengungkap modus pencurian yang mulai mengincar komoditas ekonomi warga di pedesaan. Keberhasilan ini dinilai penting tidak hanya untuk penyelesaian kasus ini, tetapi juga sebagai upaya pencegahan dan pemberian efek jera.
Dari Laporan ke Tindakan: Jejak Operasi Polisi
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu I Gede Indra Asi Angga, membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan warga Desa Lopana Jaga II yang kehilangan empat karung arang dari gudang penyimpanan. Arang, yang merupakan hasil olahan kayu dan memiliki nilai jual, menjadi sumber penghasilan bagi sebagian warga.
“Tim Resmob mendapat informasi yang akurat bahwa terduga pelaku sedang berada di Desa Bulo, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Atas informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi,” jelas Iptu Indra Asi Angga, ketika dikonfirmasi.
Baca Juga: Suasana Riuh dan Senyum Merebak di Pasar Melonguane Menyusul Anjloknya Harga Tomat
Sesampai di lokasi, tim menemukan MB sedang duduk di teras sebuah rumah, asyik bermain handphone. Tanpa perlawanan berarti, tim langsung membawa MB ke Mapolres Minsel untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Kecepatan pergerakan tim dinilai krusial untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Pengakuan dan Barang Bukti
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga kuat mencuri empat karung arang seperti yang dilaporkan korban. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Meski tidak dijelaskan secara rinci nilai kerugian material dari pencurian ini, arang sebagai komoditas perdagangan lokal memiliki pasar yang stabil. Pencurian semacam ini tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga mengganggu ketenteraman dan rasa aman warga desa yang biasanya hidup dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Polisi telah menjerat tersangka MB dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pasal ini mengancam pidana penjara bagi pelaku pencurian, dengan ancaman yang lebih berat jika pencurian dilakukan pada malam hari, dengan kekerasan, atau oleh lebih dari satu orang. Saat ini, MB telah dititipkan di ruang tahanan Polres Minsel menunggu proses hukum selanjutnya.
Imbauan untuk Kewaspadaan Komunal
Di akhir pernyataannya, Iptu I Gede Indra Asi Angga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kriminal pencurian yang seringkali rawan terjadi pada malam hari.
“Kami memahami kehidupan masyarakat desa yang cenderung tenang, namun potensi kriminalitas tetap ada. Dengan penindakan tegas ini, kami berharap dapat memulihkan dan memberikan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan,” tegasnya.
Imbauan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Minsel untuk tidak toleran terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas, sekalipun di wilayah pedesaan. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan serupa dan membangun sinergi yang lebih kuat antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.