, ,

Suasana Mencekam di Cikande, Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Serang sebagai Zona Darurat Radioaktif

by -101 Views
cek disini

Kawasan Industri Modern di Serang Ditetapkan sebagai Zona Darurat Radioaktif: Jejak Cesium 137 yang Mengkhawatirkan

News Melonguane– Suasana yang biasanya hiruk-pikuk oleh aktivitas logistik dan manufaktur di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kini berubah muram. Pagar polisi kuning dan papan peringatan berwarna merah menyala membatasi area-area tertentu, sementara petugas berseragam lengkap dari Brimob, Bapeten, BRIN, dan Kementerian Lingkungan Hidup berjaga ketat. Pada Selasa, 30 September 2025, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menetapkan kawasan ini sebagai “Kejadian Khusus Cemaran Radiasi”. Status ini adalah yang pertama kali diterapkan di Indonesia untuk kasus pencemaran radioaktif di kawasan industri, membuka babak baru dalam sejarah ketahanan dan keamanan nuklir nasional.

Penetapan status darurat ini bukanlah keputusan yang diambil sembarangan. Ia adalah puncak gunung es dari sebuah investigasi panjang yang berawal dari ribuan kilometer jauhnya, di pelabuhan-pelabuhan Amerika Serikat. Sebuah krisis yang dimulai dengan penolakan ekspor udang beku Indonesia karena kontainernya “bersinar”.

Dari Pelabuhan Amerika ke Heartland Industri Banten: Jejak yang Mengejutkan

Pada Agustus yang lalu, gelombang kecemasan melanda industri perikanan Indonesia. Otoritas Amerika Serikat berulang kali menolak produk udang beku dari Indonesia karena alat pemindai radiasi di pelabuhan mereka mendeteksi adanya anomali. Sinyal radiasi yang terpancar dari kontainer-kontainer tersebut mengarah pada satu unsur radioaktif: Cesium-137 (Cs-137).

Suasana Mencekam di Cikande, Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Serang sebagai Zona Darurat Radioaktif
Suasana Mencekam di Cikande, Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Serang sebagai Zona Darurat Radioaktif

Baca Juga: Manfaat Makan Sayur Kangkung untuk Kesehatan

Awalnya, kecurigaan jatuh pada lingkungan laut atau tambak udang. Namun, investigasi lintas lembaga yang dipimpin oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) membawa tim penelusur pada kesimpulan yang mengejutkan. Sumbernya bukan dari laut, melainkan dari jantung industri logam. Jejak Cs-137 mengarah seperti benang merah menuju KIM Cikande, sebuah kawasan yang menjadi rumah bagi puluhan perusahaan manufaktur.

Bapeten menjelaskan bahwa Cs-137 adalah isotop buatan manusia yang tidak ditemukan secara alami di lingkungan. Unsur ini biasa digunakan dalam berbagai peralatan industri, seperti pengukur ketebalan material, level gauge (pengukur ketinggian cairan dalam tangki tertutup), dan peralatan radiografi. Diduga kuat, sumber kontaminasi ini berasal dari peralatan industri tua yang tidak dikelola dengan benar—entah dibongkar, dijual sebagai besi tua, atau dibuang begitu saja tanpa melalui prosedur dekontaminasi yang aman.

Status “Kejadian Khusus”: Apa Artinya bagi Cikande?

Dengan ditetapkannya status Kejadian Khusus, KIM Cikande memasuki fase respons darurat yang terkoordinasi. Langkah-langkah drastis segera diimplementasikan:

  1. Pengawasan Ketat Keluar-Masuk: Semua pintu akses kawasan kini dijaga tim gabungan. Setiap kendaraan dan barang yang keluar-masuk harus melalui Radiation Portal Monitoring (RPM). Alat ini berfungsi seperti scanner keamanan bandara, tetapi khusus mendeteksi radiasi.

  2. Prosedur Dekontaminasi: “Bilamana dalam alat indikator kita itu tersinyalir mengandung cemaran Cs-137, itu akan di-grounded, kemudian dilakukan dekontaminasi. Sehingga tidak lagi kemudian ada kemungkinan Cesium 137 itu mengalir kemana-mana,” tegas Menteri Hanif. Ini berarti, truk yang terkontaminasi tidak akan diizinkan meninggalkan kawasan sebelum dinyatakan bersih.

  3. Pemetaan dan Isolasi Titik Panas: Tim khusus telah mengidentifikasi 10 titik panas cemaran Cs-137 dengan tingkat kekuatan radiasi yang berbeda-beda. Hingga pengumuman resmi, hanya dua lokasi yang berhasil didekontaminasi. Area lainnya telah dipasangi police line dan papan peringatan PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup). Menteri Hanif dengan tegas meminta masyarakat untuk tidak mendekati area tersebut.

  4. Pelokalisiran Sumber: Benda-benda yang menjadi sumber radiasi aktif akan dipindahkan dan dikarantina di gudang PT Peter Metal Technology (PMT). Langkah ini bertujuan untuk memusatkan sumber bahaya dan mempermudah proses penanganan lebih lanjut.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan: Ancaman yang Tak Kasat Mata

Inilah inti dari kekhawatiran semua pihak. Cs-137 memancarkan radiasi gamma yang energinya tinggi, mampu menembus jaringan tubuh. Jika terhirup, tertelan melalui makanan atau air yang terkontaminasi, atau bahkan terpapar eksternal dalam jangka panjang, unsur ini dapat menimbulkan konsekuensi kesehatan yang serius.

“Zat ini dalam kondisi terlepas dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk peningkatan risiko kanker jika masuk ke tubuh,” jelas pernyataan Bapeten. Paparan jangka pendek dosis tinggi dapat menyebabkan sindrom radiasi akut, sementara paparan jangka panjang dosis rendah secara kumulatif meningkatkan risiko kanker tiroid, kanker lainnya, serta kerusakan genetik.

Ancaman terhadap lingkungan juga nyata. Cs-137 memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun, yang berarti butuh tiga dekade bagi tingkat radiasinya untuk berkurang setengahnya. Jika mencemari tanah dan air, unsur ini dapat bertahan selama puluhan bahkan ratusan tahun, memasuki rantai makanan dan mengancam ekosistem jangka panjang.

Pelajaran Pahit dan Panggilan untuk Sistem Pengawasan yang Lebih Kuat

Kasus Cikande adalah sebuah wake-up call atau panggilan bangkit yang mahal harganya. Ia mengungkap celah besar dalam pengelolaan dan pengawasan sumber radiasi di sektor industri. Beberapa pertanyaan kritis menuntut jawaban:

  • Akuntabilitas: Dari mana tepatnya sumber Cs-137 ini? Perusahaan mana yang bertanggung jawab?

  • Rantai Pasok Logam Bekas: Seberapa ketat pengawasan terhadap impor dan peredaran besi tua (scrap metal) yang berpotensi “terkontaminasi” dari peralatan industri nuklir bekas?

  • Penegakan Hukum: Apakah ada sanksi yang tegas bagi pihak yang lalai sehingga menyebabkan insiden dengan dampak sebesar ini?

Insiden ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dari hulu ke hilir. Mulai dari pendataan dan pelaporan yang ketat untuk setiap peralatan mengandung radiasi, prosedur pensiun dan dekontaminasi yang wajib dipatuhi, hingga penguatan kapasitas pemindaian di pelabuhan ekspor dan impor.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.