
News Melonguane – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Yohanis B.K. Kamagi, AP, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Rapat yang digelar di Gedung Sidang DPRD Talaud, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Drs. Engelbertus Tatibi, ME, didampingi Wakil Ketua II Janastasya Ch. Parapaga, SE, S.Kom, serta dihadiri anggota DPRD, para pejabat tinggi pratama, dan undangan dari berbagai instansi terkait.
Amanat Bupati: Hunian Layak sebagai Hak Dasar Warga
Baca Juga : Harga Tomat di Pasar Melonguane Turun, Komoditas Lain Masih Stabil
Dalam forum tersebut, Sekda membacakan sambutan tertulis Penjabat Bupati Kepulauan Talaud, Dr. Fransiscus Engelbert Manumpil, S.Pi, M.Env, Mgmt, yang mengapresiasi inisiatif DPRD untuk merancang regulasi strategis ini.
“Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi daerah kita,” ujarnya.
Bupati menegaskan, sebagai daerah kepulauan, Talaud menghadapi tantangan besar dalam penyediaan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kehadiran Ranperda ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi kesenjangan sosial sekaligus meningkatkan taraf hidup warga.
“Perumahan berkualitas dan kawasan pemukiman yang tertata baik tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga mendukung hak setiap warga untuk hidup sejahtera sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” tambahnya.
Selaras dengan Program Nasional 3 Juta Rumah
Bupati juga menegaskan bahwa Ranperda ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin keenam tentang pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Salah satu program unggulannya adalah pembangunan 3 juta rumah bagi MBR, yang diharapkan mampu menjangkau wilayah-wilayah terluar seperti Talaud.
Dengan adanya regulasi ini, potensi investasi di sektor perumahan, infrastruktur, dan industri konstruksi diyakini akan meningkat, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat perekonomian lokal.
“Rumah yang layak bukan hanya tempat berlindung, tetapi fondasi bagi keluarga untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera. Regulasi ini harus inklusif dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat,” tegas Bupati melalui Sekda.
Komitmen Kolaborasi Pemerintah dan DPRD
Pemerintah daerah menyatakan kesiapannya berkolaborasi penuh dengan DPRD serta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pihak swasta, pengembang, hingga lembaga pembiayaan perumahan. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan implementasi regulasi berjalan optimal, mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, hingga pengawasan.
Ketua DPRD Talaud, Engelbertus Tatibi, juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini akan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pakar tata ruang.
Langkah Awal Menuju Pemukiman yang Tertata dan Modern
Rapat Paripurna ini menandai langkah awal pembahasan Ranperda yang akan menjadi payung hukum penting dalam pembangunan perumahan di wilayah kepulauan Talaud. Harapannya, setelah disahkan, regulasi ini dapat mendorong terwujudnya pemukiman yang tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan geografis daerah.
Dengan regulasi yang kuat, Talaud diharapkan tidak hanya menyediakan rumah layak huni, tetapi juga membangun kawasan pemukiman modern yang ramah lingkungan, terintegrasi dengan infrastruktur publik, serta menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan negara.