Misteri di Lenganeng: Terduga Pelaku Pencurian Barang Milik Warga Ceko di Sangihe Berhasil Ditangkap
News Melonguane– Sebuah tindak kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) berhasil diungkap oleh kepolisian di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Peristiwa pencurian yang dialami seorang Warga Negara Ceko bernama Michael Sklenar di Kampung Lenganeng, Kecamatan Tabukan Utara, berakhir dengan ditangkapnya seorang terduga pelaku berinisial AD (17).
Kronologi Pencurian yang Berawal dari Keberanian
Berdasarkan Sebuah penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sumolang, kejadian ini bermula ketika korban, Michael Sklenar, mendapati seorang pria tak dikenal—yang kemudian diduga adalah AD—sedang berada di dalam rumahnya. Aksi berani pelaku ini semakin menjadi ketika ia terlihat sedang membongkar-bongkar pakaian yang tersusun rapi di rak lemari.
“Saat ditanya oleh korban, pelaku yang terkejut langsung memilih untuk melarikan diri tanpa sempat mengambil banyak barang,” terang Iptu Stefi, menggambarkan momentum kritis yang dialami korban.

Baca Juga: Ketika Filsafat Tak Diperlukan: Krisis Kritis di Dunia Mahasiswa
Setelah pelaku kabur, Michael Sklenar baru menyadari bahwa ia telah menjadi korban pencurian. Ia memeriksa kamarnya dan mendapati bahwa sejumlah barang dan surat-surat berharga yang semula disimpan di dalam tas pinggangnya telah raib. Tanpa menunggu lama, ia segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tabukan Utara untuk dilakukan penyelidikan.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Ditangkap
Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe yang bergerak cepat bersama personel Polsek Tabukan Utara akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku, AD, yang merupakan warga setempat. Penangkapan ini turut disertai pengamanan barang bukti yang berhasil disita.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku cukup beragam dan vital, terutama bagi seorang pelancong asing. Beberapa di antaranya adalah surat-surat berharga seperti kartu travel insurance, kartu izin tinggal, dan buku paspor. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah tas selempang, uang tunai sebesar 60 dolar Amerika, serta kartu travel cek senilai 100 dolar Amerika.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap tindak kriminalitas.
Apresiasi dari Pimpinan Polri
Kinerja jajaran Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Utara dalam mengungkap kasus ini pun mendapat apresiasi dari pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Kapolda Sulut, yang diwakili oleh Kabid Humas, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, secara khusus menyampaikan penghargaannya.
“Apresiasi disampaikan kepada Reskrim Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Utara atas pengungkapan kasus pencurian terhadap WNA ini,” ujar Alamsyah singkat namun penuh makna. Apresiasi ini menunjukkan bahwa penanganan kasus yang melibatkan WNA mendapat perhatian serius, tidak hanya di tingkat polres, tetapi juga di tingkat polda.