News Melonguane – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait pernyataannya yang menyebut “semua tanah milik negara”. Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial dan memicu polemik di tengah publik.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron mengakui bahwa ucapannya telah menimbulkan kesalahpahaman. “Saya atas nama Menteri ATR/BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, dan kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan memicu kesalahpahaman,” ujarnya.

Nusron menjelaskan bahwa maksud pernyataannya sebenarnya mengacu pada kebijakan pertanahan, khususnya mengenai tanah terlantar. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Baca Juga : Film Merah Putih One For All Tayang di Bioskop, Tertarik Nonton?
Menurutnya, terdapat jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini dalam kondisi terlantar atau tidak produktif. Tanah-tanah tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai program strategis pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
“Potensi ini bisa digunakan untuk reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat dan puskesmas,” jelasnya.
Semua Tanah Milik Negara Hanya Mengacu pada UUD 1945
Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tanah milik masyarakat yang sah secara hukum. “Yang saya maksud adalah tanah dengan status tertentu yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sehingga negara memiliki kewenangan untuk mengelola demi kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Kontroversi ini mencuat setelah potongan video pernyataan Nusron beredar luas di media sosial. Banyak warganet menilai ucapannya berpotensi menimbulkan keresahan, terutama terkait kepemilikan tanah pribadi. Beberapa tokoh masyarakat bahkan meminta penjelasan resmi dari Kementerian ATR/BPN agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
Dengan adanya klarifikasi ini, Nusron berharap publik dapat memahami konteks sebenarnya dari kebijakan yang ia sampaikan. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung program pemanfaatan tanah terlantar demi kepentingan nasional.
Pihak Kementerian ATR/BPN memastikan akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan dan kebijakan pertanahan secara benar, sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman di masa mendatang.