Aspidmil Kejati Sulut Kunker di Lanal Melonguane: Membangun Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas di Wilayah Hukum Sulawesi Utara
News Melonguane– Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Melonguane, Letkol Laut (P) Yogie Kuswara, M.Tr.Opsla., menerima kunjungan kerja Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Kolonel Laut (KH) Fredie Alexander Tamara, S.H., M.H. di Markas Komando (Mako) Lanal Melonguane. Kunjungan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sinergitas dan mempercepat penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejati Sulawesi Utara.
Tujuan Kunjungan: Memperkuat Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas
Kunjungan kerja ini bertujuan meningkatkan kecepatan dan kelancaran penanganan perkara koneksitas yang melibatkan ranah pidana militer dan pidana umum di wilayah hukum Sulawesi Utara. Aspidmil Kejati Sulut menilai pentingnya koordinasi non teknis yang berkelanjutan antara lembaga terkait, khususnya antara Kejaksaan, TNI Angkatan Laut, serta institusi penegak hukum lainnya guna mengoptimalkan fungsi masing-masing dalam penanganan kasus yang saling terkait.
Baca Juga: APBN 2026 Disahkan, Pemerintah Siap Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Dalam hal ini, peran Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulut menjadi sangat krusial dalam memastikan proses hukum berjalan secara sinergis, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan tumpang tindih kewenangan.
Koordinasi Non Teknis di Berbagai Institusi Wilayah Talaud
Tidak hanya terbatas di Lanal Melonguane, kegiatan koordinasi non teknis sinergitas penanganan perkara koneksitas juga dilaksanakan di sejumlah institusi penting di wilayah Kepulauan Talaud. Kegiatan serupa dilakukan di Polres Kepulauan Talaud, Kodim 1312 Kabupaten Kepulauan Talaud, serta Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Kehadiran Aspidmil Kejati Sulut di berbagai instansi ini menegaskan komitmen Kejati dalam membangun komunikasi dan koordinasi yang erat antar aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi miskomunikasi dan mempercepat proses penanganan perkara yang melibatkan aspek militer dan sipil.
Peran Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Edwin I. Beslar, S.H., M.H., turut mendukung kegiatan ini dengan mengirimkan perwakilan dari jajaran Kejaksaan Negeri, yakni Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sepriyadi, S.H., beserta para pegawai Kejaksaan. Partisipasi aktif ini menandakan adanya dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dalam pelaksanaan koordinasi dan sinergitas penanganan perkara koneksitas.
Pentingnya Sinergitas dalam Penanganan Perkara Koneksitas
Perkara koneksitas merupakan kasus yang memiliki keterkaitan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Penanganannya memerlukan kerjasama lintas institusi agar proses hukum berjalan lancar dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dengan adanya sinergitas yang baik, setiap instansi dapat menjalankan perannya secara optimal, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Koordinasi non teknis yang dilakukan tidak hanya berupa pertemuan formal, namun juga bertujuan membangun hubungan komunikasi yang terbuka dan berkesinambungan antara aparat penegak hukum. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan kualitas penegakan hukum, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Kepulauan Talaud.
Kunjungan kerja Aspidmil Kejati Sulut ke Lanal Melonguane serta koordinasi di berbagai instansi penegak hukum di Kepulauan Talaud menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergitas penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Sulawesi Utara. Melalui kerja sama yang solid, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, memberikan pelayanan hukum yang cepat dan akurat, serta menegakkan keadilan tanpa diskriminasi.
Langkah ini menjadi contoh positif bagaimana institusi militer dan penegak hukum sipil dapat bersinergi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia.