News Sorendiweri – Badan Pertanahan Nasional Papua mendorong percepatan pendaftaran massal tanah adat sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat hukum adat sekaligus menekan potensi konflik agraria di wilayah Papua.
Program percepatan ini dilakukan melalui pemetaan partisipatif, pendataan subjek dan objek tanah, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat setempat. BPN menegaskan bahwa pengakuan tanah adat menjadi prioritas untuk melindungi hak ulayat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pemetaan Partisipatif Libatkan Tokoh Adat
BPN Papua menekankan pentingnya keterlibatan aktif tokoh adat dan komunitas lokal dalam setiap tahapan pendaftaran. Pendekatan partisipatif dinilai krusial agar batas wilayah adat jelas, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan kearifan lokal.
“Pendaftaran massal ini bukan hanya administrasi, tetapi proses pengakuan hak masyarakat adat,” ujar perwakilan BPN Papua.

Baca juga: Polres Supiori Bersihkan Pantai Sorendiweri
Percepat Kepastian Hukum, Cegah Konflik
Dengan pendaftaran massal, tanah adat diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat meminimalkan sengketa lahan, baik antarwarga maupun dengan pihak lain. Kepastian hukum juga membuka peluang akses program pemberdayaan ekonomi dan perlindungan lingkungan berbasis adat.
Sinergi dengan Pemda dan Komunitas
BPN Papua mengintensifkan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta lembaga adat untuk mempercepat target pendaftaran. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami manfaat dan mekanisme pendaftaran tanah adat, termasuk tahapan verifikasi dan penetapan.
Ke depan, BPN Papua menargetkan perluasan cakupan pendaftaran massal di berbagai wilayah adat sebagai bagian dari komitmen negara menghadirkan keadilan agraria dan perlindungan hak masyarakat adat di Papua.












